
ALUR PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
ALUR PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
Setiap Kematian wajib dolaporkan oleh ketua RT di domisili penduduk kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian (ps 4 ayat 1)
Pelaporan kematian oleh RT kepada Disdukcapil dilaksanakan secara berjenjang kepada RW, Kelurahan/desa dan Kecamatan.
MANFAAT AKTA KEMATIAN :
1. Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.
2. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi istri atau suami maupun anak.
3. Diperlukan untuk mengurus pensiunbagi ahli warisnya.
4. Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya
PERSYARATAN:
1. Surat Keterangan Kematian (Formulir F.2-29) dari Kepala Desa/Lurah
2. KTP dan KK Penduduk yang meninggal Dunia
3. Fotokopi KTP Pelapor
4. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi
PROSEDUR DAN TATA CARA :
1. Pelapor melaporkan kematian kepada Kepala Desa/Lurah melalui RT dan RW;
2. Kepala Desa/Lurah menerbitkan surat keterangan Kematian (Formulir F.2-29); 3. Pejabat Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau Kecamatan mencatat pada Register Akta Kematian dan Menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen