
ALUR PENGAKUAN ANAK
ALUR PENGAKUAN ANAK
Pengakuan Anak
Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Disdukcapil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan (ps 49 ayat 1). Yang dimaksud dengan pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara (ps 49 ayat 2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan Akta Pengakuan Anak.
PERSYARATAN :
1. Surat Pengantar dari Kepala desa/lurah
2. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
3. Kutipan Akta Kelahiran anak
4. Surat Keterangan Perkawinan sah menurut hukum agama
5. Fotokopi KK dan KTP ibu kandung dan ayah Biologis
6. Fotokopi KTP 2(dua) orang saksi
PROSEDUR DAN TATA CARA :
1. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan pengakuan anak (Formulir F.2-38) dilampiri berkas persyaratan
2. Petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil melakukan verifikasi dn validasi berkas persyaratan.
3. Pejabat pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
sumber : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen